PCN ISLAMIC,Raullulah Saw Bersabda :"Sesungguhnya benar-benar ada dikalangan umatku Sekelompok Orang yang menghalalkan Zina,Sutra,Khamar,dan alat Musik.(HR.Bukhari no.5590)
hadist diatas dinilai Sahih Oleh Banyak Ulama,di antaranya adalah Syaikhul Islam ibnu Taimiyah dalam Al istiqomah (1/294)dan ibnu Qayyim dalam ighatsatul lahfan (1/259) penilaian senada di sampaikan an Nawawi ,ibnu rajab Al hambali,Ibnu Hajar dan Asy Syaukani.
dan hadist di atas mengatakan bahwa ada Nantinya Umat daru rasullulah Saw yang akan menghalalkan Musik dan menunjukan bahwa Hukum musik itu haram,kemudian datanglah sekelompok orang di zaman ini yang ingin menghalalkannya.
Sebagain besar telah jelas keharaman 3 perkara di atas yakni Zina,Sutra dan minuman keras Khamar.
Demikian Juga Firman Allah Swt : "dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan kata yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah Tanpa Ilmu pengetahuan dan menjadikan Jalan Allah Itu sebagai Olok-Olokan (QS.Luqman : 6 )
dari abu Ash Shobaa' Al Bakri Rahimullah beliau mendengar bahwa ibnu mas'ud di tanyai mengenai Tafsir ayat tersebut,lantas beliau radhyallahu'anhu berkata :
"yang dimaksud adalah nyanyian,demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain dia."beliau menyebut makna tersebut sebanyak Tiga kali."(lihat jami'ul Bayan Fii'Ta'wilil Qur'an,ibnu jarir Ath Thobari 20/127,Muassasah Ar Risalah)